PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BBP Mektan dan Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
