PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) BBP Mektan dalam melaksanakan tugasnya mengelola laboratorium perekayasaan, laboratorium pengujian kebun percobaan Serpong di Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan laboratorium pengujian mutu alat dan mesin pertanian di Bojong Pondok Terong, Depok-Jawa Barat. (2) Dalam melaksanakan tugas, BBP Mektan menggunakan laboratorium
dan kebun percobaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dan laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau kebun percobaan dan laboratorium lain lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
