PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 27
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap kepala satuan organisasi di lingkungan BBP Mektan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.
