PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
