PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 26
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap kepala satuan organisasi di lingkungan BBP Mektan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
