Pasal 6
BAB 2 — ### PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan PVT, meliputi:
kelengkapan administrasi;
kelengkapan fasilitas perkantoran;
pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai;
lulus pendidikan dan pelatihan Konsultan PVT; dan
dedikasi dan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Konsultan PVT yang dinilai secara periodik.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
- untuk pemohon perorangan:
- warga Negara Republik Indonesia;
3 / 9
www.hukumonline.com
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
identitas pemohon dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
daftar riwayat hidup;
pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 2 x 3 cm;
berijazah Sarjana Pertanian, Sarjana Biologi atau Sarjana Hukum dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir;
keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400;
surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya; dan
membayar biaya pendaftaran Konsultan PVT dengan melampirkan fotokopi tanda pembayaran.
- untuk pemohon badan hukum:
badan hukum yang didirikan di Indonesia;
akta pendirian;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
berkedudukan di Indonesia;
fotokopi NPWP dengan menunjukkan aslinya;
surat kuasa pemohon permohonan pendaftaran Konsultan PVT;
mempunyai staf Sarjana Pertanian, Sarjana Biologi atau Sarjana Hukum dan atau staf lainnya yang menguasai dengan baik bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis dengan nilai TOEFL Internasional minimal 400; dan
membayar biaya pendaftaran Konsultan PVT dengan melampirkan fotokopi bukti pembayaran.
(3) Kelengkapan fasilitas perkantoran yang harus dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit meliputi:
fasilitas komunikasi (telepon, faksimili, internet);
sistem dokumentasi/pengarsipan; dan
mesin pengolah data.
(4) Konsultan PVT harus mempunyai kompetensi dan integritas sehingga mampu melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai Konsultan PVT secara profesional.
