PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 5
BAB 2 — ### PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan untuk menjadi Konsultan PVT diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
Pusat PVTPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
