PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 4
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
pemulia;
orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;
ahli waris;
penerima lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan; atau
Konsultan PVT.
(2) Permohonan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c
atau huruf d yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e harus terdaftar di Pusat PVTPP.
