PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 7
BAB 2 — ### PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Pegawai Pusat PVTPP dapat mendaftar menjadi Konsultan PVT setelah lewat 1 (satu) tahun dari berhenti
bukan karena diberhentikan dengan tidak hormat dan telah bekerja di bidang pelayanan PVT atau pelayanan hukum di lingkungan Pusat PVTPP paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil di luar yang disebut pada ayat (1) sesudah pensiun atau berhenti bukan karena
diberhentikan dengan tidak hormat dapat mendaftar menjadi Konsultan PVT.
4 / 9
www.hukumonline.com
