Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan PVT, meliputi: a. kelengkapan administrasi; b. kelengkapan fasilitas perkantoran; c. pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai; d. lulus pendidikan dan pelatihan Konsultan PVT; dan e. dedikasi dan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Konsultan PVT yang dinilai secara periodik. (2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. untuk pemohon perorangan:
warga Negara Republik INDONESIA;
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id
identitas pemohon dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
daftar riwayat hidup;
pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 2 x 3 cm;
berijazah Sarjana Pertanian, Sarjana Biologi atau Sarjana Hukum dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir;
keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400;
surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya; dan
membayar biaya pendaftaran Konsultan PVT dengan melampirkan fotokopi tanda pembayaran. b. untuk pemohon badan hukum:
badan hukum yang didirikan di INDONESIA;
akta pendirian;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
berkedudukan di INDONESIA;
fotokopi NPWP dengan menunjukkan aslinya;
surat kuasa pemohon permohonan pendaftaran Konsultan PVT;
mempunyai staf Sarjana Pertanian, Sarjana Biologi atau Sarjana Hukum dan atau staf lainnya yang menguasai dengan baik bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis dengan nilai TOEFL Internasional minimal 400; dan
membayar biaya pendaftaran Konsultan PVT dengan melampirkan fotokopi bukti pembayaran. (3) Kelengkapan fasilitas perkantoran yang harus dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. fasilitas komunikasi (telepon, faksimili, internet); b. sistem dokumentasi/pengarsipan; dan c. mesin pengolah data. (4) Konsultan PVT harus mempunyai kompetensi dan integritas sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Konsultan PVT secara profesional. www.djpp.kemenkumham.go.id
