PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Pegawai Pusat PVTPP dapat mendaftar menjadi Konsultan PVT setelah lewat 1 (satu) tahun dari berhenti bukan karena diberhentikan dengan tidak hormat dan telah bekerja di bidang pelayanan PVT atau pelayanan hukum di lingkungan Pusat PVTPP paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil di luar yang disebut pada ayat (1) sesudah pensiun atau berhenti bukan karena diberhentikan dengan tidak hormat dapat mendaftar menjadi Konsultan PVT.
