PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan untuk menjadi Konsultan PVT diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Pusat PVTPP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
