PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh: a. pemulia; b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; c. ahli waris; d. penerima lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan; atau e. Konsultan PVT. (2) Permohonan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah INDONESIA, harus melalui Konsultan PVT di INDONESIA selaku kuasa. (3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e harus terdaftar di Pusat PVTPP.
