PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 19
BAB 8 — PEMBERHENTIAN DAN PENCABUTAN NOMOR PENDAFTARAN
Konsultan PVT dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena: a. melanggar sumpah/janji Konsultan PVT; b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; c. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); d. terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atau e. terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dengan cara yang tidak jujur. www.djpp.kemenkumham.go.id
