PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 20
BAB 8 — PEMBERHENTIAN DAN PENCABUTAN NOMOR PENDAFTARAN
(1) Kepala Pusat PVTPP setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memberhentikan dan mencabut nomor pendaftaran Konsultan PVT. (2) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar Konsultan PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT (3) Konsultan PVT yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan PVT.
