PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 18
BAB 8 — PEMBERHENTIAN DAN PENCABUTAN NOMOR PENDAFTARAN
Konsultan PVT dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. atas permintaan sendiri; b. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya; c. meninggal dunia; d. terjadi perubahan yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13.
