PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENARIKAN RUMPUN ATAU GALUR
(1) Rumpun atau galur yang telah dilepas, dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Penilai. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak dan apabila ada pengaduan dari masyarakat.
