PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENARIKAN RUMPUN ATAU GALUR
Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, rumpun atau galur:
a. membahayakan keamanan hayati terkait dengan ketersediaan pangan dan kelestarian lingkungan; b. membahayakan kesehatan manusia; atau c. tidak lagi sesuai dengan karakteristik yang telah dilepas, dilakukan penarikan dari peredaran.
