PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENDAFTARAN RUMPUN ATAU GALUR
(1) Rumpun atau galur yang telah ditetapkan atau dilepas didaftarkan oleh Menteri ke Food and Agriculture Organization (FAO). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
