Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA MEMPEROLEH DAN BERAKHIRNYA HAK AKSES
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pemohon mendaftar melalui Sim-PPP dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar serta menyampaikan hasil pencetakan kepada petugas Sim-PPP; b. Pemohon harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan dokumen aslinya yang masih berlaku ke petugas Sim-PPP di loket layanan Kantor Pusat PVTPP untuk diverifikasi; dan c. Verifikasi sebagaimana dimaksud huruf b dapat dilakukan sebelum penerbitan persetujuan Hak Akses. (2) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Untuk Perusahaan:
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). b. Untuk Perseorangan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). c. Untuk Instansi Pemerintah harus melampirkan bukti tugas pokok dan fungsinya.
