PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PERIZINAN
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui Sim-PPP. (2) Pemohon dapat melakukan permohonan perizinan melalui Sim-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh Hak Akses dari Pusat PVTPP.
