PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA MEMPEROLEH DAN BERAKHIRNYA HAK AKSES
(1) Petugas Sim-PPP dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen. (2) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen tidak lengkap atau tidak benar, dokumen dikembalikan kepada pemohon.
