PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE
(1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses harus menyampaikan permohonan perizinan secara Online. (2) Pelayanan perizinan secara Online sesuai bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
