Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA MEMPEROLEH DAN BERAKHIRNYA HAK AKSES
Hak Akses terhadap Sim-PPP berakhir dalam hal: a. Pemilik Hak Akses tidak menggunakan hak aksesnya berturut-turut selama 5 (lima) tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada petugas Sim-PPP untuk melakukan pengakhiran hak akses atas layanan Sim-PPP; c. Pemilik Hak Akses melanggar ketentuan dalam Pasal 11; d. Terbukti pemilik Hak Akses menyalahgunakan layanan Sim-PPP; e. Petugas Sim-PPP menerima permintaan secara tertulis dari instansi penerbit rekomendasi atau izin sehubungan dengan adanya pelanggaran dibidang perizinan pertanian yang dilakukan oleh Pemilik Hak Akses; f. Petugas Sim-PPP melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau g. Setelah dilakukan pengawasan ditemukan ketidakbenaran dokumen.
