PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE
(1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses, menyampaikan permohonan perizinan dengan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal Sim-PPP dan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dengan dilengkapi persyaratan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
