Pasal 38
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan untuk memastikan persyaratan aman, sehat, utuh dan halal sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan diterapkan pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner untuk pengawasan terhadap: a. kebenaran SKKH; b. pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem; c. izin tempat pemotongan hewan kurban; dan d. jaminan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. (3) Pengawasan terhadap tata cara penyembelihan yang memenuhi persyaratan kehalalan dilakukan oleh Kementerian Agama dan instansi vertikalnya. (4) Pengawasan kebersihan dan kesehatan lingkungan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
