Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap petugas penyelenggara pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam hal: a. resiko penularan penyakit zoonotis terhadap kesehatan manusia; b. perlunya pemotongan hewan kurban di RPH-R atau fasilitas pemotongan hewan yang direkomendasikan dan/atau telah mendapat izin; dan
c. penerapan persyaratan halal, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas kerjasama dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait lainnya.
