PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Pasal 24
BAB 4 — PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DAN PENANGANAN PRODUKNYA
(1) Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
(2) Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat: a. beragama Islam dan sudah akil baligh; b. memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan c. memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
