PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Pasal 23
BAB 3 — PERSIAPAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
(1) Hasil pemeriksaan ante-mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa keputusan: a. hewan sehat dan layak dipotong; atau b. hewan ditolak untuk dipotong. (2) Keputusan hewan sehat dan layak dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberi tanda “SL” di daerah pinggul hewan. (3) Keputusan hewan ditolak untuk dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemilik.
