PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENANGANAN HEWAN KURBAN
Tempat penanganan jeroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan: a. terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan daging, dan tempat penanganan limbah; b. didesain untuk dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam tempat penanganan jeroan; c. dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan; d. dilengkapi dengan peralatan untuk pemeriksaan post-mortem dan pengemasan jeroan; e. tempat penanganan jeroan hijau (usus dan lambung) terpisah dari tempat jeroan merah (hati, jantung, limpa, dan paru-paru); dan f. memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.
