PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENANGANAN HEWAN KURBAN
Tempat penanganan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan jeroan, dan tempat penanganan limbah; b. didesain dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam tempat penanganan daging; c. dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan; d. dilengkapi dengan peralatan untuk pencacah dan pengemasan daging; dan e. memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.
