PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENANGANAN HEWAN KURBAN
(1) Fasilitas pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri dari tempat: a. penerimaan hewan; b. pengistirahatan; c. penyembelihan hewan; d. penanganan daging; e. penanganan jeroan; dan f. penanganan limbah. (2) Masing-masing tempat pada fasilitas pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpisah atau sekurang- kurangnya dibatasi dengan pagar tertutup untuk mencegah kontaminasi.
