Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENANGANAN HEWAN KURBAN
(1) Tempat pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui SKPD yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tidak berada pada lokasi yang rawan banjir; b. tidak mengganggu ketertiban umum; c. memiliki fasilitas pemotongan hewan kurban; d. memiliki lahan dengan luas yang memadai sesuai jumlah hewan yang akan dipotong; dan e. mempunyai akses air bersih yang cukup untuk kegiatan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan dan desinfeksi.
