PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 92
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Senat. (2) Wakil Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Kepala SMK-PPN.
