PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 93
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP. (2) Ketua Dewan Penyantun, Kepala Satuan Pemeriksaan Internal, Kepala Unit Penjaminan Mutu, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
