PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 91
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur dan Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
