PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 90
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, Wadir, Ketua Senat, Dewan Penyantun, Kepala Satuan Pemeriksaan Internal, Ketua Unit Penjaminan Mutu, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Unit Penunjang Akademik pada Polbangtan dan PEPI, serta Kepala dan Wakil Kepala SMK-PPN merupakan jabatan noneselon.
