PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 89
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian Umum pada Polbangtan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum pada PEPI dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada SMK-PPN merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
