PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan apabila dalam suatu keadaan yang ditetapkan berdasarkan hasil AROPT dinilai memiliki potensi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran OPT. (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persyaratan teknis; dan/atau b. persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan/atau persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
