PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) AROPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terhadap pengeluaran dan pemasukan media pembawa dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan hasilnya disahkan Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi Tim AROPT. (2) Tim AROPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
