PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari OPTK selain wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dikenakan kewajiban tambahan.
