PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA...
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan integrasi usaha sawit-sapi dengan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberlakukan 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
