PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 belum melakukan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, izin usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit dicabut.
