PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perusahaan perkebunan yang telah melakukan integrasi usaha sawit-sapi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan persetujuan diversifikasi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha perkebunan.
