PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan melalui pelaporan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai kewenangan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Format.
