PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan untuk budi daya kelapa sawit dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi perkebunan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan. (2) Pembinaan untuk budi daya sapi potong dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara penerapan budi daya kelapa sawit yang baik dan budi daya sapi potong yang baik.
