PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA...
Pasal 11
BAB 3 — KEMITRAAN
(1) Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan kemitraan oleh perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, masyarakat, dan peternak di sekitar perkebunan kelapa sawit. (2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inti-plasma; b. bagi hasil; dan c. bentuk lainnya. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
