PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA...
Pasal 10
BAB 2 — INTEGRASI USAHA SAWIT-SAPI
(1) Integrasi usaha sawit-sapi untuk penggemukan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara usaha perkembangbiakan dengan usaha penggemukan.
(2) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 30% untuk usaha perkembangbiakan. (3) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menjamin keberlanjutan usaha penggemukan.
