PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling kurang memuat keterangan: a. benih bebas dari HPHK; b. benih tidak berpotensi membawa HPHK;
c. identitas pemilik atau pengirim dan penerima; d. tempat pengeluaran negara asal dan tanggal muat; e. tempat pemasukan negara tujuan; dan f. jenis dan jumlah benih. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan.
