PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benih yang dimasukkan harus memenuhi persyaratan: a. mutu benih; b. teknis kesehatan hewan; c. sertifikat benih; d. kemasan; e. label; f. segel; dan g. penempatan kontainer dalam alat angkut.
